PDAM Padang Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah Setahun
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal memberikan keterangan kepada wartawan baru-baru ini.
Padang, Beritaone–Perumda Air Minum Kota Padang terus menunjukkan kepedulian kepada masyarakat. Pascabencana perusahaan daerah milik Pemko Padag tersebut menggratiskan air kepada pelanggan terdampak yang belum teraliri air untuk tagihan Januari 2026. Kemudian juga membantu masyarakat nonpelanggan dengan air tangki.
Selain itu Perumda AM juga membebaskan tagihan air bagi rumah ibadah sepanjang Januari hingga Desember 2026. Ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan keagamaan kepada masyarakat di Kota Padang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026. Program ini memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung aktivitas ibadah masyarakat Kota Padang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan, perusahaan tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang,” ujar Hendra Pebrizal Rabu, (11/2).
Ia menyebut, air memiliki peran penting dalam menunjang kebersihan dan kekhusyukan beribadah. Karena itu, perusahaan memandang dukungan terhadap rumah ibadah sebagai langkah strategis dan bernilai ibadah.
“Kami ingin membantu meringankan beban operasional rumah ibadah agar pengurus lebih fokus pada pelayanan dan pembinaan umat,” katanya.
Program pembebasan rekening berlaku bagi masjid, mushala gereja, vihara, pura, dan klenteng dengan pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan.
Perumda Air Minum Kota Padang juga memberikan pembebasan tagihan bagi mushala dengan batas pemakaian maksimal 200 meter kubik per bulan.
Hendra menjelaskan kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab penggunaan air.
“Apabila pemakaian melebihi batas maksimal, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas tersebut,” tegas Hendra Pebrizal.
Ia juga meminta rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus nonaktif segera menyelesaikan kewajibannya agar dapat menikmati program ini.
“Rumah ibadah yang menunggak harus melunasi terlebih dahulu agar pembebasan rekening ini bisa diberlakukan,” tutup Hendra Pebrizal. (yan)


